PROFILE PPID
Informasi Profile PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
|
||||
Tugas dan KewenanganTUGAS PPID : a. Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi; b. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi; c. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pelaksana; d. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik; e. Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik; f. Melakukan uji coba konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan; g. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan h. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat; i. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan ppid pelaksana; j. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan; k. Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan; l. Menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi; m. Membentuk Tim Fasilitasi Penanganan Sengketa Informasi KEWENANGAN PPID : a. Menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Meminta dan memperoleh informasi dan dokumentasi dari PPID Pelaksana yang menjadi cakupan kerjanya; c. Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi dengan PPID Pelaksana yang menjadi cakupan kerjanya; d. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik; e. Menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi. TUGAS PPID PELAKSANA : a. membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya; b. menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali sesuai kebutuhan; c. melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya; d. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima; e. mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data di lingkungan Pemerintah Daerah masing-masing menjadi bahan informasi publik; dan f. menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan. Lampiran : download |
|||