sukabumi
KABUPATEN SUKABUMI
Jawa Barat

PPID merupakan media pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

10:26 AM
Friday , 19th April 2024

PROFILE PPID


Informasi Profile PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Tugas dan Kewenangan
VISI DAN MISI



Tugas dan Kewenangan


TUGAS PPID :

a. Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;

b. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;

c. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pelaksana;

d. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;

e. Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;

f. Melakukan uji coba konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;

g. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan

h. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;

i. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan ppid pelaksana;

j. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;

k. Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;

l. Menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi;

m. Membentuk Tim Fasilitasi Penanganan Sengketa Informasi

KEWENANGAN PPID :

a. Menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Meminta dan memperoleh informasi dan dokumentasi dari PPID Pelaksana yang menjadi cakupan kerjanya;

c. Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi dengan PPID Pelaksana yang menjadi cakupan kerjanya;

d. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik;

e. Menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

TUGAS PPID PELAKSANA :

a. membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya;

b. menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali sesuai kebutuhan;

c. melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;

d. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;

e. mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data di lingkungan Pemerintah Daerah masing-masing menjadi bahan informasi publik; dan

f. menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.

Lampiran : download